Oleh Muhammad Gunawan Yasni
JAKARTA || bedanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI sampai tulisan ini dibuat belum pernah mengeluarkan fatwa yang memungkinkan adanya Asset Crypto Syariah apalagi Crypto Currency Syariah. Klaim Islamic Coin (ISLM) yang mensinyalir bahwa mereka halal di Indonesia adalah tidak berdasar.
Sebelumnya, keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselengarakan MUI tahun 2021, usalah satu di antaranya menyatakan bahwa Crypto Currency adalah haram dengan dasar qanun Undang-Undang Mata Uang Republik Indonesia (RI) yang disebutkan bahwa Rupiah (Rp) adalah satu-satunya mata uang resmi di Republik Indonesia.
Kalaupun Islamic Coin mengklaim bahwa mereka halal di Indonesia, itu semata-mata karena adanya surat dari Dewan Pimpinan MUI yang menyikapi pandangan MUI mengenai Islamic Coin/Haqq Chain terhadap pendapat Dr. Nizam Saleh Yaquby yang dipandang pantas oleh Islamic Coin/Haqq Chain sebagai Mufti yang memberi fatwa.













