• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Menyoal Crypto Asset (Currency): Syariah Atau Sorry Ah?

Menyoal Crypto Asset (Currency): Syariah Atau Sorry Ah?

angel angel by angel angel
11 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh Muhammad Gunawan Yasni

JAKARTA || bedanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI sampai tulisan ini dibuat belum pernah mengeluarkan fatwa yang memungkinkan adanya Asset Crypto Syariah apalagi Crypto Currency Syariah. Klaim Islamic Coin (ISLM) yang mensinyalir bahwa mereka halal di Indonesia adalah tidak berdasar.

Sebelumnya, keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselengarakan MUI tahun 2021, usalah satu di antaranya menyatakan bahwa Crypto Currency adalah haram dengan dasar qanun Undang-Undang Mata Uang Republik Indonesia (RI) yang disebutkan bahwa Rupiah (Rp) adalah satu-satunya mata uang resmi di Republik Indonesia.

BeritaTerkait

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026

Kalaupun Islamic Coin mengklaim bahwa mereka halal di Indonesia, itu semata-mata karena adanya surat dari Dewan Pimpinan MUI yang menyikapi pandangan MUI mengenai Islamic Coin/Haqq Chain terhadap pendapat Dr. Nizam Saleh Yaquby yang dipandang pantas oleh Islamic Coin/Haqq Chain sebagai Mufti yang memberi fatwa.

Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemenang Lomba Cerdas Cermat Aparatur

Next Post

Cegah Dampak Negatif, DPRD Bandung Matangkan Raperda Minuman Beralkohol

Related Posts

TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
Next Post

Cegah Dampak Negatif, DPRD Bandung Matangkan Raperda Minuman Beralkohol

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021