Adapun pandangan MUI dalam surat tersebut tidak serta merta menyetujui atau lebih jauh lagi mengikuti fatwa Dr. Nizam itu karena masih banyak hal lain, baik Syar’an (sesuai syariah) dan qanunan (sesuai peraturan/perundangan) yang harus dipatuhi terlebih dulu sebelum dinyatakan adanya Islamic Coin/Haqq Chain syariah dengan acuan fatwa yang belum sama sekali dikeluarkan oleh MUI maupun DSN-MUI.
Naskah Akademik dan Fatwa
Setelah benar-benar mencoba meyakinkan bahwa asset underlying/crypto menyandarkan kepada hal-hal yang sesuai prinsip syariah dan peraturan serta perundangan yang berlaku semisal sukuk, komoditas syariah dan beberapa instrumen keuangan dan transaksi syariah lainnya perlu adanya proses naskah akademik dan fatwa drafting yang mengacu kepada mata uang resmi/sah baik nasional maupun internasional.













