Namun demikian perlawanan juga makin marak. Selain ramainya pemberitaan di media-media cetak dan elektronik menentang penggunaan istilah “Empat Pilar” dan sosialisasinya, protes berbagai elemen masyarakat terjadi di mana-mana.
Antara lain unjuk rasa atau demo massa/mahasiswa di berbagai kota, seperti Lampung, Riau, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Malang, Bali. Tidak ketinggalan PBNU dan PKB.
*Frasa “Empat Pilar” Dibatalkan*
Perlawanan juga dilakukan melalui forum ilmiah. Contohnya Kongres Pancasila IV di UGM (Juni 2012), Kongres Pancasila V di UGM (Juni 2013), Sarasehan Nasional di UGM (Agustus 2013).
Selanjutnya pada November 2013 sekelompok masyarakat (MPP Joglosemar/ PSP UGM) mengajukan judicial review Pasal 34 ayat (3b) UU Nomor 2 Tahun 2011 ke MK melalui gugatan perkara Nomor 100/PUU-XI/2013. Karena Pasal/ ayat itulah yang menjadi biang muncul dan merebaknya istilah “pilar”.













