April 2014 MK mengabulkan permohonan gugatan. Dengan kata lain MK membatalkan frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”. Demi hukum, praktis sejak tanggal itu istilah tersebut tidak dapat lagi digunakan.
Tetapi tidak seperti Lemhannas, UGM, dan beberapa institusi negara lainnya, MPR bergeming.
Seakan-akan sudah menjadi “brand” terkenal yang sudah melekat dan tak tergantikan, MPR memilih bertahan. Tetapi karena publik terus menekan, MPR memodifikasinya menjadi “Empat Pilar MPR RI”. Segampang dan sesederhana itu.
*GPM benteng Pancasila*
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Sukarno sendiri mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara.
Demikian pula ditegaskan di alinea-4 Pembukaan UUD NRI 1945. Upaya mengganti istilah “dasar negara” dengan nama lain, seperti “pilar”, selain mencederai nilai-nilai perjuangan dan mengingkari kesepakatan para pendiri bangsa, juga sangat-sangat berpotensi mengancam keselamatan negara.













