*Sosialisasi “Empat Pilar” ilegal*
Riak-riak penolakan pun mulai bermunculan. Selain memicu kontroversi istilah, masyarakat menilai sosialisasi “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” ilegal. Hingga beberapa tahun kemudian, akhirnya UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disahkan. Itulah dasar hukum yang melegitimasi MPR melanjutkan sosialisasi “Empat Pilar”. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 34 ayat (3b), Pancasila adalah “pilar” berbangsa dan bernegara.
Atas jasanya mencetuskan gagasan “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”, pada Maret 2013, Taufik Kiemas (Ketua MPR RI 2009-2014) dianugerahi gelar doctor honoris causa oleh salah satu perguruan tinggi terkemuka di Jakarta. Sejak itulah “Empat Pilar” booming dan makin gencar disosialisasikan ke berbagai daerah dan pelbagai komunitas. Metodenya pun makin beragam, seperti kongres, seminar, FGD, dan ceramah (biasanya dipadu dengan acara hiburan).













