• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menkeu Purbaya, Jangan Takut-takuti UMKM dengan SP2DK: Salurkan Saja Dana Rp200 Triliun dari Bank Himbara

Menkeu Purbaya, Jangan Takut-takuti UMKM dengan SP2DK: Salurkan Saja Dana Rp200 Triliun dari Bank Himbara

kris by kris
19 September 2025
in Ragam
0
DUKUNG-Ka-ki:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa–Sugiyanto (SGY) – Emik. (Foto Ist).

DUKUNG-Ka-ki:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa–Sugiyanto (SGY) – Emik. (Foto Ist).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menekankan perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan UMKM sebagai bagian dari tanggung jawab negara.

Pada dasarnya, pemerintah telah memiliki kebijakan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. Namun, banyak masyarakat masih kebingungan karena kurang memahami keberadaan aturan ini.

Peraturan tersebut menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Akan tetapi, implementasinya sering menimbulkan kerancuan karena sebagian ketentuan masih berlaku sementara yang lain sudah berakhir masa penerapannya. Kondisi ini membuat banyak pelaku UMKM tidak memahami secara detail, sehingga diperlukan penyusunan aturan baru yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

BeritaTerkait

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025

Direktur Utama PT. Timah Tbk, Restu Widyantoro, Dianugerahi Pangkat Brigjen TNI Kehormatan Oleh Presiden

2 Oktober 2025
Page 4 of 7
Prev1...345...7Next
Previous Post

Menyingkap 3 Pelajaran Strategis Nabi dalam Menghadapi Era Society 5.0

Next Post

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Platform Digital dan Transportasi

Related Posts

Ragam

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025
Ragam

Direktur Utama PT. Timah Tbk, Restu Widyantoro, Dianugerahi Pangkat Brigjen TNI Kehormatan Oleh Presiden

2 Oktober 2025
Ragam

Forum Wartawan Kebangsaan Minta Perpres MBG Lindungi Anak dari Keracunan

2 Oktober 2025
Ragam

Lulus Cumlaude, Wanita Asal Jombang Hadiahkan untuk Sang Suami Prajurit TNI

2 Oktober 2025
Ragam

BNN Jateng Gedor Kesadaran Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Klaten, Generasi Muda Garda Depan

2 Oktober 2025
Ragam

Ditjen PSDKP Membangun Sinergi dengn Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

2 Oktober 2025
Next Post

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Platform Digital dan Transportasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021