Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang menekankan perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan UMKM sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Pada dasarnya, pemerintah telah memiliki kebijakan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu. Namun, banyak masyarakat masih kebingungan karena kurang memahami keberadaan aturan ini.
Peraturan tersebut menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Akan tetapi, implementasinya sering menimbulkan kerancuan karena sebagian ketentuan masih berlaku sementara yang lain sudah berakhir masa penerapannya. Kondisi ini membuat banyak pelaku UMKM tidak memahami secara detail, sehingga diperlukan penyusunan aturan baru yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami.