Dalam hal ini, aturan bagi UMKM yang jelas, sederhana, dan konsisten sangat penting agar para pelaku usaha merasa terlindungi sekaligus terdorong untuk patuh. Inilah langkah terobosan penting yang perlu dijalankan oleh Menkeu Purbaya, yang saat ini sedang “naik daun” dan menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di Bank Himbara. Dana segar ini seharusnya tidak hanya mengendap di bank atau lebih mengutamakan kepentingan korporasi besar, melainkan diarahkan untuk memperkuat akses permodalan UMKM.
Hingga kini, banyak UMKM masih kesulitan memperoleh kredit karena ketiadaan agunan, padahal mereka memiliki potensi besar untuk tumbuh. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk program kredit berbunga rendah, penjaminan modal, maupun pembiayaan tanpa agunan bagi UMKM produktif.













