• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menkeu Purbaya, Jangan Takut-takuti UMKM dengan SP2DK: Salurkan Saja Dana Rp200 Triliun dari Bank Himbara

Menkeu Purbaya, Jangan Takut-takuti UMKM dengan SP2DK: Salurkan Saja Dana Rp200 Triliun dari Bank Himbara

kris by kris
19 September 2025
in Ragam
0
DUKUNG-Ka-ki:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa–Sugiyanto (SGY) – Emik. (Foto Ist).

DUKUNG-Ka-ki:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa–Sugiyanto (SGY) – Emik. (Foto Ist).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karena itu, Kementerian Keuangan perlu mempertimbangkan penyederhanaan aturan perpajakan bagi UMKM. Salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah skema pembayaran pajak berbasis persentase omzet dengan tarif ringan dan sederhana, sekitar 0,1–0,5 persen per tahun. Metode ini paling diminati karena mudah dipahami oleh masyarakat awam, termasuk pelaku UMKM dan wajib pajak lainnya.

Sebagai contoh, UMKM dan wajib pajak lainnya dengan omzet Rp0–Rp500 juta dibebaskan dari pajak. Untuk omzet Rp500 juta–Rp1 miliar dikenakan pajak sebesar 0,1 persen, omzet Rp1–2 miliar dikenakan 0,2 persen, omzet Rp2–3 miliar dikenakan 0,3 persen, omzet Rp3–4 miliar dikenakan 0,4 persen, dan omzet Rp4–4,8 miliar dikenakan pajak badan usaha sebesar 0,5 persen.

Model semacam ini lebih mudah dipahami, praktis diterapkan, serta berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menimbulkan rasa takut di kalangan pelaku UMKM. Namun demikian, UMKM dan wajib pajak lainnya dengan omzet hingga Rp4,8 miliar tetap harus dibebaskan dari pajak apabila mengalami kerugian usaha, dengan catatan disertai keterangan dan bukti yang memadai.

BeritaTerkait

Blokade, Gencatan Senjata dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat

19 April 2026

Tokoh Parsadaan Tabagsel, Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Page 3 of 7
Prev1234...7Next
Previous Post

Menyingkap 3 Pelajaran Strategis Nabi dalam Menghadapi Era Society 5.0

Next Post

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Platform Digital dan Transportasi

Related Posts

Ragam

Blokade, Gencatan Senjata dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat

19 April 2026
Ragam

Tokoh Parsadaan Tabagsel, Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Ragam

Gelar HBH, Tokoh Lintas Parsadaan Tabagsel Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Ragam

Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Monitoring Proyek Betonisasi Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu

17 April 2026
Ragam

Plt Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri: Panitia Pelaksana Konferensi PWI Kabupaten Sukabumi Harus Lancar, Sukses Tanpa Ekses

17 April 2026
Ragam

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

17 April 2026
Next Post

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan, Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Platform Digital dan Transportasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021