Karena itu, Kementerian Keuangan perlu mempertimbangkan penyederhanaan aturan perpajakan bagi UMKM. Salah satu opsi yang dapat diterapkan adalah skema pembayaran pajak berbasis persentase omzet dengan tarif ringan dan sederhana, sekitar 0,1–0,5 persen per tahun. Metode ini paling diminati karena mudah dipahami oleh masyarakat awam, termasuk pelaku UMKM dan wajib pajak lainnya.
Sebagai contoh, UMKM dan wajib pajak lainnya dengan omzet Rp0–Rp500 juta dibebaskan dari pajak. Untuk omzet Rp500 juta–Rp1 miliar dikenakan pajak sebesar 0,1 persen, omzet Rp1–2 miliar dikenakan 0,2 persen, omzet Rp2–3 miliar dikenakan 0,3 persen, omzet Rp3–4 miliar dikenakan 0,4 persen, dan omzet Rp4–4,8 miliar dikenakan pajak badan usaha sebesar 0,5 persen.
Model semacam ini lebih mudah dipahami, praktis diterapkan, serta berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menimbulkan rasa takut di kalangan pelaku UMKM. Namun demikian, UMKM dan wajib pajak lainnya dengan omzet hingga Rp4,8 miliar tetap harus dibebaskan dari pajak apabila mengalami kerugian usaha, dengan catatan disertai keterangan dan bukti yang memadai.













