Dalam sebuah bisnis, “brand” bisa diibaratkan sebagai sebuah nyawa. Tanpa brand, bisnis tidak akan bertahan dalam jangka waktu yang panjang. Dalam hal ini patut disyukuri RRI dikenal oleh berbagai kalangan karena mempunyai brand yang kuat.
RRI adalah satu-satunya radio yang menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. RRI adalah LPP yang independen, netral dan tidak komersial, dan berfungsi memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional.
Status RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.











