Oleh Aat Surya Safaat
Jakarta – bedanews.com – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) sejatinya berpotensi menjadi salah satu sumber rujukan terpercaya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang sehat dan berkualitas.
RRI bahkan bisa menjadi semacam “clearing house” atau tempat penjernihan informasi terkait maraknya sirkulasi hoaks dan terpaan konten bias komersial serta bias kepentingan politik kelompok tertentu.
Sebagai media rujukan, RRI diharapkan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan memberi ruang untuk dialog interaktif, mewadahi pendapat masyarakat yang berbeda-beda, dan mendorong partisipasi warga untuk menyampaikan ide dan gagasan tanpa bias kepentingan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah RRI yang didirikan pada 11 September 1945 itu masih diminati publik atau masyarakat luas, khususnya kalangan milenial, yaitu orang yang lahir antara tahun 1981 dan 2000?













