Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267).
Disinilah Lembaga pendidikan termasuk yayasan wajib mengalokasikan sebagian pendapatan (hasil usaha) untuk kesejahteraan guru. Raulullah pernah berpesan dalam hadistnya tentang Kewajiban Memberi Upah Tepat dan Baik
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah, no. 2443; dinilai hasan).
Relevansi: Yayasan sebagai pihak yang mempekerjakan guru wajib memberikan upah layak dan tepat waktu
Ketiga, para tokoh dan masyarakat sekitar; hendaknya dapat memberikan dukungan kepada guru-guru di majelis taklim, baik berupa pemberian insentif bulanan, bantuan biaya operasional majelis taklim, atau yang lainnya. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah: 103:












