Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini menjadi dasar dukungan sosial masyarakat kepada pengajar agama yang dalam tradisi ulama, fuqaha, dan masyarakat diprioritaskan sebagai penerima sedekah dan donasi. Rasulullah mengajarkan kita tentang Orang yang Paling Baik;
Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1959).
Disinilah para tokoh dan masyarakat sekitar, hadir memberi dukungan finansial, sedekah, atau kemudahan kepada guru majelis taklim termasuk bentuk manfaat yang sangat besar untuk masyarakat.
Keempat, kita sebagai individu (pelajr/Mahasiswa/masyarakat) juga dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Kita dapat memberikan hadiah kepada guru pada momen-momen tertentu, membantu mereka dalam kegiatan-kegiatan sosial, atau sekadar memberikan ucapan terima kasih yang tulus. Firman Allh, SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl: 90:












