Forum Purnawirawan menilai bahwa keterpilihan Gibran sebagai Wakil Presiden bersandar pada keputusan MK yang cacat etika, karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri meski belum memenuhi batas usia sesuai undang-undang sebelumnya. Kritik utama mereka adalah soal dugaan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan dan kemunduran etika dalam institusi hukum tertinggi.
Namun, mengakomodasi tuntutan itu berarti membuka kotak Pandora: jika wakil presiden yang telah sah terpilih diganti karena dugaan cacat etik dalam proses hukumnya, maka akan muncul preseden buruk terhadap stabilitas demokrasi dan integritas pemilu. Di sisi lain, mengabaikan tuntutan ini juga menyimpan risiko politik karena seolah-olah membiarkan dugaan pelanggaran etika terjadi tanpa konsekuensi.












