Tuntutan keempat, mengenai penghentian masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan pemulangan mereka, adalah bentuk aspirasi publik yang patut dihargai. Namun, implementasinya perlu memperhatikan hubungan bilateral dan perjanjian yang telah dibuat antara Indonesia dan Tiongkok.
Tuntutan kelima menyangkut penertiban sektor pertambangan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Ini adalah kebutuhan mendesak. Penegakan hukum dan konstitusi dalam pengelolaan sumber daya alam adalah fondasi penting untuk kesejahteraan rakyat.
Tuntutan keenam menyerukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi dan tindakan terhadap pejabat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7, Joko Widodo. Ini adalah aspirasi yang kuat, meskipun memunculkan dilema tersendiri. Inti tuntutan ini menekankan pentingnya loyalitas penuh terhadap Presiden yang sedang menjabat demi menjaga soliditas pemerintahan.












