Saya mencoba menganalisis delapan tuntutan tersebut dengan pendekatan sederhana agar bisa dipahami oleh masyarakat awam. Tuntutan pertama, yakni kembali ke UUD 1945 asli, merupakan isu konstitusional yang memerlukan kajian akademik mendalam serta waktu panjang. Hal ini dapat diakomodasi dengan membentuk tim khusus lintas bidang dan lembaga.
Tuntutan kedua, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih kecuali kelanjutan pembangunan IKN, juga saya anggap wajar. Proyek IKN memang pantas dievaluasi ulang, baik dari sisi urgensi, efektivitas, maupun manfaatnya untuk rakyat.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan penghentian proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan. Saya melihat tuntutan ini bernilai positif karena mendorong evaluasi total secara transparan dan partisipatif.












