Ketika negara menyamakan fungsi kontrol publik (watchdog) dengan pengkhianatan nasional, kekuasaan sebenarnya sedang memperlihatkan gejala klasik kecemasan elite. Benedict Anderson dalam Language and Power: Exploring Political Cultures in Indonesia (1990: 74), mengulas bagaimana elite politik kerap meminjam kosakata historiografis untuk membagi masyarakat secara biner: “luar-dalam” atau “setia-pengkhianat”. Dalam tradisi ini, kritik tidak lagi dilihat sebagai mekanisme penyeimbang (checks and balances), melainkan dianggap sebagai infiltrasi nilai asing yang mengancam pemusatan kekuasaan.
Ironi terbesar dari pelabelan ini terletak pada pertanyaan dasar: siapa sebenarnya yang memungut logika kolonial?
Jurnalis dan elemen sipil bekerja berlandaskan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjaga agar daya kritis publik tidak padam. Pihak yang membiayai kerja pers dan LSM dalam ekosistem demokrasi sejatinya adalah publik itu sendiri lewat hak atas informasi yang dijamin pasal 28F UUD 1945.













