JAKARTA || Bedanews.com – Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Profm Abdul Mu’ti melalui keterangannya dalam Konferensi Internasional TEFLIN (Teaching English as a Foreign Language) ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang pada 8-10 Oktober 2025.
“Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari Peta Jalan Pendidikan Nasional yang menekankan bahwa kemahiran berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris adalah instrumen kunci dalam mengembangkan profil lulusan yang produktif dan kompetitif secara global,” tuturnya.
Ia memaparkan, arah kebijakan pembelajaran Bahasa Inggris dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2025 – 2045 yang bertumpu pada tiga pilar transformasi. Di antaranya pemerataan akses kualitas layanan pendidikan serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.












