Menurutnya, Alih-alih mendapat kenaikan upah di tahun 2024 sebagaimana diperjuangkan kaum buruh. Ternyata masih banyak yang hanya mendapat upah sekitar 3 jt an saja, dan bahkan tanpa sekedar makan siang.
Pihaknya mempertanyakan, apa yang Pak Kadis maksudkan membina, karena praktek membayar upah dibawah UMR ini diduga sudah lama (bertahun-tahun), diduga sejak industri tersebut beroperasional.
Penetapan UMR tersebut adalah produk hukum, dan berkonsekuensi Pidana bila dilanggar. Krusial yang menjadi pertanyaan berapa lama waktu tenggang yang dimaksud “pembinaan” tersebut. Apakah 1 tahun, 3 tahun, 6 tahun, atau berapa tahun, sehingga industri tersebut mematuhi produk hukum perihal pengupahan ini,” Tegas Zaenal.
Tupoksi kadisnakertrans sebagaimana Peraturan Daerah (Perbup) 235/2021 Pasal 5, tentu melaksanakan Pengupahan harus sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagaimana Kadisnakertrans memahami UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 108 ayat (3) : Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindakan Pidana WAJIB segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik,” ungkapnya.













