PURWAKARTA, BEDAnews – Yang paling berkompeten dalam penanganan kasus pengupahan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KADISNAKERTRANS) dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II. Membayar upah dibawah Upah Minimum Regional (UMR) adalah tindakan Pidana Kejahatan. Demikian jawaban Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dengan lugas, setelah mendapat pertanyaan dari Awak Media melalui Elektronik, Rabu (13/12/2023).
Ketua KMP kembali angkat bicara menanggapi statement KADISNAKERTRANS 11/12/2023 yang dipublish berbagai media. Kang ZA menyampaikan, diduga banyak industri yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. UMR Kabupaten Purwakarta adalah 4,46 jt.
Kang ZA sampaikan, Selasa (12/12/2023) Komunitas Madani Purwakarta melalui WhatsApp meminta klarifikasi beberapa hal terkait kasustik ini kepada KADISNAKERTRANS, namun tidak direspon,” tutur Zaenal













