JAKARTA || Bedanews.com – Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sidang Praperadilan Penangkapan dan Penahanan M Yusuf atas dugaan tindak pidana pemalsuan girik memasuki sidang ketiga, Senin (21/04/2025).
Sidang Perkara Praperadilan dengan nomor 43/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang dipimpin Hakim Jan Oktavianus S.H, M.H didampingi panitera pengganti Syafrinaini, S.H, M.H dan dihadiri kuasa hukum pemohon Patuan Angie Nainggolan S.H, serta pihak termohon Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak termohon Polda Metro Jaya dua kali tidak hadir dalam persidangan, sehingga pada sidang yang ketiga ini memasuki agenda saksi yang dihadirkan dari pemohon.
Dua saksi yang dihadirkan pemohon adalah Effly Bustami, Pensiunan Polisi yang bertugas Direskrimum Polda Netro Jaya dan Sukardi, Kuasa dari ahli waris yang melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2004.