• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, November 28, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Melawan Kesewenangan, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Patuan Angie Nainggolan Mencari Keadilan untuk Ditegakkan

Melawan Kesewenangan, Kuasa Hukum Pemohon Prapid Patuan Angie Nainggolan Mencari Keadilan untuk Ditegakkan

kris by kris
21 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sidang Praperadilan Penangkapan dan Penahanan M Yusuf atas dugaan tindak pidana pemalsuan girik memasuki sidang ketiga, Senin (21/04/2025).

Sidang Perkara Praperadilan dengan nomor 43/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang dipimpin Hakim Jan Oktavianus S.H, M.H didampingi panitera pengganti Syafrinaini, S.H, M.H dan dihadiri kuasa hukum pemohon Patuan Angie Nainggolan S.H, serta pihak termohon Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak termohon Polda Metro Jaya dua kali tidak hadir dalam persidangan, sehingga pada sidang yang ketiga ini memasuki agenda saksi yang dihadirkan dari pemohon.

Dua saksi yang dihadirkan pemohon adalah Effly Bustami, Pensiunan Polisi yang bertugas Direskrimum Polda Netro Jaya dan Sukardi, Kuasa dari ahli waris yang melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2004.

BeritaTerkait

Penguatan Penegakan Hukum dan Good Governance Sebagai Pondasi Pemerintah Bersih dan Berintegritas

27 November 2025
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa. Foto: Dok

Tokoh Masyarakat Desak Kejari Kota Cirebon Ungkap Dugaan Penyimpangan DAU Rp 30,5 Miliar

26 November 2025
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Perkara Pengaduan Palsu di Prabumulih, Disetujui Dihentikan Berdasarkan Mekanisme RJ

Next Post

Terbentuk, Himpunan Alumni KNPI Banten Untuk Banten Lebih Bermartabat

Related Posts

Hukum

Penguatan Penegakan Hukum dan Good Governance Sebagai Pondasi Pemerintah Bersih dan Berintegritas

27 November 2025
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa. Foto: Dok
Hukum

Tokoh Masyarakat Desak Kejari Kota Cirebon Ungkap Dugaan Penyimpangan DAU Rp 30,5 Miliar

26 November 2025
Hukum

Sidang Perdana Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Seret 4 Pejabat

26 November 2025
Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Pengacara, Penasehat Hukum Pelapor: Pelaku Terjerat UU TPKS dan KUHAP Lainnya

24 November 2025
Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Guru SMK di Cirebon Mandek, Korban Menunggu Kepastian Hukum

23 November 2025
Hukum

Pekerja SPBU Di Cianjur, Diduga Diberikan Upah Dibawah UMR

23 November 2025
Next Post
MERIAH-Halal Bihalal dan Musyawarah Pemilihan Anggota Presidium Ikatan Keluarga Alumni KNPI Banten berlangsung neriah, bertempat di Vila Kayu Al Zayan Dede Supriyadi, Jl. KH. Said, Kampung/Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Minggu 20 April 2025. (Foto: Dok. pribadi Iin Mansyur).

Terbentuk, Himpunan Alumni KNPI Banten Untuk Banten Lebih Bermartabat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021