Bandung, BEDAnews
Mediasi antara eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) dengan pihak PT DI, kembali tidak ada titik temu alias menemui jalan buntu. Menurut Sekretaris Perwakilan Eks karyawan PT DI, Momo Setiadi, pihaknya hanya menunutut sesuai hak karyawan, tidak lebih tidak kurang.
"Hanya satu yang kami ajukan, yaitu bayarlah sesuai hak kami," ujar Momo, dalam sidang mediasi diruang sidang II Pengadilan Negeri (PN), Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (25/4).
Para eks karyawan yang tidak lagi bekerja di PT DI sejak 2003, meminta pelunasan kekurangan pembayaran Rp. 13,751 miliar. Mereka juga menagih pembayaran akumulasi dana itu selama delapan tahun menjadi senilai Rp 40,212 miliar.
Bukan hanya itu, mereka meminta ganti rugi selama delapan tahun memperjuangkan hak senilai Rp. 840 juta serta beban yang harus ditanggung penggugat sebesar Rp. 16,8 miliar. Namun kata Momo, 168 eks karyawan ini lebih mengutamakan nilai Rp. 13,751 miliar.
Masalah lainnya, boleh dibicarakan kembali dengan para tergugat. Momo beserta kawan-kawannya menuntut hak yang sama seperti 3.431 eks karyawan PT DI yang mendapatkan bayaran dari PT DI. "Padahal kami sama-sama merupakan bagian dari 6.451 karyawan yang di-PHK P4P," pungkas Momo. (Hargribs)