Diskusi juga mengungkap bahwa praktik-praktik masyarakat adat, seperti sistem leuit (lumbung pangan tradisional), pola tanam berbasis musim, diversifikasi pangan lokal, perlindungan kawasan hutan adat, hingga tata kelola sosial yang dibangun melalui norma dan hukum adat, merupakan bentuk nyata pembangunan berkelanjutan yang selama ini berjalan tanpa eksploitasi berlebihan terhadap alam. Model tersebut dinilai sangat relevan untuk menjadi referensi dalam memperkuat kebijakan ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya risiko krisis pangan global.
Lima Outcome Strategis Penelitian
Sebagai hasil utama FGD, Tim Peneliti UIN Sunan Gunung Djati Bandung merumuskan lima rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar penyusunan model kebijakan.
Pertama, pemerintah perlu melakukan reposisi paradigma pembangunan, yakni menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dan aset strategis bangsa, bukan sebagai objek intervensi kebijakan. Kedua, setiap program pembangunan di wilayah adat harus menggunakan pendekatan berbasis budaya (culture-based policy), sehingga bantuan pemerintah disesuaikan dengan sistem nilai, norma, dan tata kelola masyarakat adat. Ketiga, model ketahanan pangan masyarakat adat perlu dijadikan best practice nasional melalui penguatan sistem lumbung pangan lokal, diversifikasi pangan, konservasi lahan, dan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Keempat, diperlukan percepatan penguatan regulasi dan pengakuan terhadap wilayah adat, hutan adat, serta hak kelola masyarakat adat sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan ekosistem. Kelima, diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat adat, dan komunitas lokal dalam menyusun evidence-based policy yang mampu menjawab tantangan krisis pangan, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.













