Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat meminta Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk bersikap tegas dan terbuka mengenai lokasi atau objek bangunan yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Condet, Jakarta Timur.
“Pemkot Jaktim itu badan publik yang sudah meraih predikat informatif pada tahun 2023, karena itu kami berharap Walikota Jakarta Timur dapat menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik secara maksimal,” kata Harry di Jakarta, Sabtu (25/5).
Menurutnya, informasi serta merta terkait antisipasi banjir dan penanganannya perlu didukung dengan adanya transparansi (keterbukaan infomasi publik) mengenai kepatuhan perizinan mendirikan bangunan yang sesuai dan tidak menyalahi aturan.
Kata Harry, bangunan-bangunan liar yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah tersebut harus segera ditindaklanjuti, termasuk gedung-gedung yang dibangun di atas lahan Pemda.











