“Kalau saja Pemkot Jaktim sejak dulu mau terbuka dan tegas terhadap bangunan liar, mungkin saja, Condet menjadi wilayah yang bebas banjir,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Harry mendorong agar Pemda dapat segera mengevaluasi perizinan secara terbuka sesuai prinsip Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik termasuk terhadap bangunan gedung PGC serta membuat sejumlah kajian yang melibatkan masyarakat untuk menemukan solusi yang terbaik.
Tak hanya itu, Pihak PGC pun harus patuh dan berkomitmen menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
“Walikota Jakarta Timur dan jajarannya selain tegas juga harus terbuka terkait perizinan apakah sudah sesuai peraturan atau belum. Keterbukaan dapat memudahkan badan publik mengurai semua masalah yang ada, semua ini tujuannya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu,” pungkas Harry.













