*Kedaulatan Sumber Daya Alam: Perspektif UUD 1945 dan Praktik Internasional*
Agustiana menegaskan bahwa, pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Ia memperingatkan bahwa, transisi kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo harus memperhatikan hal ini secara serius. “Ini bukan soal formalitas hukum, tetapi soal bagaimana kita memastikan bahwa kekayaan alam kita tetap berada di tangan rakyat, bukan asing,” ujarnya.
Agustiana kemudian menjelaskan bahwa, di banyak negara, transisi kekuasaan juga melibatkan laporan yang komprehensif dari pemerintahan sebelumnya tentang kondisi agraria dan sumber daya alam. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada, laporan semacam ini biasanya disertakan dalam transisi untuk memastikan bahwa pemerintahan baru dapat merumuskan kebijakan yang tepat berdasarkan kondisi yang ada. Misalnya, di Kanada, ketika terjadi pergantian pemerintah, biasanya dilakukan penyerahan laporan lengkap terkait pengelolaan sumber daya alam yang mencakup data tentang hak-hak pemilik tanah, potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan, serta dampak lingkungan dari kebijakan sebelumnya.













