• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Masa Transisi Jokowi Harus Melaporkan Kepemilikan Lahan dan Sumber Alam Indonesia Terkini

Masa Transisi Jokowi Harus Melaporkan Kepemilikan Lahan dan Sumber Alam Indonesia Terkini

angel angel by angel angel
15 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Kedaulatan Sumber Daya Alam: Perspektif UUD 1945 dan Praktik Internasional*

Agustiana menegaskan bahwa, pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ia memperingatkan bahwa, transisi kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo harus memperhatikan hal ini secara serius. “Ini bukan soal formalitas hukum, tetapi soal bagaimana kita memastikan bahwa kekayaan alam kita tetap berada di tangan rakyat, bukan asing,” ujarnya.

Agustiana kemudian menjelaskan bahwa, di banyak negara, transisi kekuasaan juga melibatkan laporan yang komprehensif dari pemerintahan sebelumnya tentang kondisi agraria dan sumber daya alam. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada, laporan semacam ini biasanya disertakan dalam transisi untuk memastikan bahwa pemerintahan baru dapat merumuskan kebijakan yang tepat berdasarkan kondisi yang ada. Misalnya, di Kanada, ketika terjadi pergantian pemerintah, biasanya dilakukan penyerahan laporan lengkap terkait pengelolaan sumber daya alam yang mencakup data tentang hak-hak pemilik tanah, potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan, serta dampak lingkungan dari kebijakan sebelumnya.

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 5 of 8
Prev1...456...8Next
Previous Post

Sejarah Mencatat, Etika Politik Jokowi Tak Lazim dan Mencoreng Demokrasi

Next Post

Pelantikan PWI Jaya 2024-2029, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post

Pelantikan PWI Jaya 2024-2029, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021