Cimahi, BEDAnews
Masa Jabatan Kepala Sekolah di Kota Cimahi diminta untuk dibatasi. Pasalnya masih banyak kepala sekolah yang tetap menjabat padahal sudah beberapa periode.
“Cimahi perlu pembenahan Kepala Sekolah, karena saya sebagai warga Cimahi boleh menilai kenapa ada beberapa kepala sekolah yang masa jabatannya lebih dari 3 tahun, tapi masih tetap menjabat terus sebagai kepala sekolah, apa tidak ada guru lagi,” ungkap Zainul Arifin, salah seorang anggota DPRD Kota Cimahi, asal Fraksi Gerhana (Gerindra-Hanura), Kamis (26/7).
Bahkan lanjutnya, ada kepala sekolah yang seolah bahwa sekolah tersebut menjadi kuasanya dengan segala peraturannya yang dapat merugikan siswanya. Mereka seolah bagai raja, kesal Zainul Arifin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kota Cimahi, Tata Wikanta kepada wartawan di kantornya mengatakan, pihaknya sedang dalam pembenahan terkait masalah masa jabatan kepala sekolah.
”Saya tidak mau mendengar adanya suara kepala sekolah itu seperti raja, karena kepala sekolah dan guru harus transparan, managemen sekolah harus diterapkan sesuai aturan adapun mengenai masa kerja sekolah tersebut kita sedang konsep, karena yang namanya kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas khusus dengan masa jabatan empat tahun,” katanya.
Semua kepala sekolah yang sudah dikukuhkan, hingga saat ini ada yang sudah menjabat dua periode. Mereka yang sudah dua periode harus dilakukan penggantian, namun jika prestasinya dianggap bagus tak tertutup kemungkinan untuk diperpanjang lagi.
Pihaknya akan membuat sanksi bagi kepala sekolah yang tidak baik kinerjanya atau bermasalah dengan menurunkan grade sesuai Permendikbud Nomor. 8. Disdikpora Cimahi saat ini sedang dalam penyeleksian kandidat untuk kepala sekolah bahkan Kota Cimahi mendapat nilai plus sejabar, karena Cimahi sudah menggunakan IT dalam seleksi calon kepala sekolah. “Kami sedang melakukan pemetaan apakah secara kwantitas guru sudah lebih atau masih kurang. (M. Fachri)













