Cimahi, BEDAnews
Tim Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), yang merupakan gabungan dari 30 organisasi kemasyarakatan, dibawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Lembaga Pendidikan, Lembaga antar Iman, Lembaga Kemahasiswaan, dan radio di Kota Cimahi, menemukan Sembilan pelanggaran sebelum pelaksanaan Pemilukada Cimahi.
Menurut Koordinator JPPR kota Cimahi, Faisal Rifai, Sembilan pelanggaran itu pertama, terdapat gambar-gambar pasangan calon pada masa sebelum penetapan calon, dan masa sebelum jadwal kampanye, yang dipasang ditempat-tempat umum yang dilarang oleh undang-undang, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Yang kedua, disinyalir terjadi politisasi dan mobilisasi birokrasi, oleh salah satu Tim pasangan calon, ketiga ditemukan intrik-intrik, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yaitu berupa penarikan dukungan terhadap salah satu calon independent yang lolos verifikasi di PPS.
Dia melanjutkan, pelanggaran lainnya yaitu terdapat SMS kepada PPS Leuwigajah, yang mengatasnamakan pemantau, terhadap pelanggaran pilkada dari pihak yang tidak bertanggung jawab, sementara kelima belum maksimalnya bakal calon, dalam melaporkan sumbangan, dan dana kampanye calon walikota dan wakil walikota Cimahi, yang bersumber dari perorangan atau kelompok kepada publik.
“Kami juga meminta dilakukan diaudit keuangan yang dikelola kesekretariatan KPU, sebagai bentuk transparansi dan pertanggung jawabkan kepada masyarakat Cimahi,” paparnya, Kamis (26/7).
Sedangkan pelanggaran selanjutnya yaitu terdapat kelompok yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan masyarakat, mencoba untuk melakukan intrik politik secara terstruktur dan sistematis, agar pelaksanaan pemilukada terhambat.
Pelanggaran yang kedelapan, yaitu ditemukannya beberapa baligo, spanduk, dan stiker pasangan calon, memanfaatkan nuansa bulan Ramadhan, sebagai moment curi start untuk kampanye.
“Sedangkan pelanggaran terakhir, lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu, sehingga banyak laporan yang diindikasikan pelanggaran, yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas," katanya.
Faisal menambahkan, karena tugasnya hanya sebatas sebagai pemantau saja, sehingga JPPR sebagai relawan dari pemantau, hanya memberikan laporan saja pelanggaran-pelanggaran hasil temuan kepada pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan JPPR tidak mempunyai wewenang untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, yang berhak untuk menindak adalah Panwaslu.
Ketua KPU Ikin Sodikin, dengan jelas mengumumkan kepada media, bahwa tim pemantau yang legalitasnya tercatat di KPU, baru JPPR. Namun menurut Ikin, tidak menutup kemungkinan pula bila ada masyarakat atau tokoh masyarakat, yang ingin menjadi pemantau sukarelawan.
"Kami terbuka menerimanya, karena dengan banyaknya pemantau oleh masyarakat, KPU sangat terbantu agar lebih meringankan kinerja KPU," ulas dia. (M. Fachri)












