Hal tersebut terjadi karena terdakwa Agus Anwar selaku Lurah Leuwi Gajah dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah tersebut.
“Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 2 sebagaimana dakwaan primair, UU Tipikor.
Terhadap tuntutan itu Penasihat Hukum terdakwa Agus Anwar, Harles Silaban,SH., akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
“Kami selaku penasihat hukum Agus Anwar, akan mengajukan pledoi. Kami menilai tuntutan terhadap klien kami Agus terlalu tinggi, klien kami telah mengembalikan kerugian negara, itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa,” ujarnya. (boed)