Kemudian terdakwa Karwati Rp 80 juta, terdakwa Cartika Rp 80 juta, almarhum Tarya Atmaja Rp 1,29 miliar, dan saksi Dul Gani Rp 148 juta.
JPU menyebutkan perbuatan itu terjadi berawal Pemkot Cimahi bekerjasama dengan Australia untuk program Hibah Sanitasi -Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG) melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Agar program tersebut berjalan, Pemkot Cimahi harus menyediakan lahan seluas 10.000 meter persegi. Akhirnya lahan tersebut didapat di RT 08/02 Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
“Kemudian dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang mengurus proses jual beli lahan sampai siap digunakan,” ujarnya.
Namun saat pelaksanaan, Panitia Pengadaan Tanah justru salah melakukan pembayaran bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan IPAL.