Para terdakwa yang tidak ditahan ini, terlihat kaget begitu mendegar tuntutan selama 7, 5 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin I Gede Dewa Pradita, JPU Kejari Cimahi Aep Saepulloh menyatakan, terdakwa Agus Anwar sebagai Lurah Leuwi Gajah dan panitia pengadaan tanah, dan para terdakwa lainnya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 2,375 miliar.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa Agus, dengan sengaja tidak melakukan penelitian terhadap tanah yang akan dibebaskan sehingga terjadi kesalahan pembayaran tanah.
Terdakwa Agus telah memperkaya dirisendiri sebesar Rp 250 juta, dan memperkaya terdakwa Ali Rp 150 juta, terdakwa Jaji Rp 150 juta, terdakwa Rd Soeparman Rp 145 juta, dan terdakwa Rita Rp 76 juta.