BANDUNG, BEDAnews.com – Mantan Lurah Leuwi Gajah Kota Cimahi, Agus Anwar dan enam orang ahli waris Rd Witardja yakni, Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati, dan Kartika dituntut hukuman Penjara masing-masing selama 7, 5 tahun.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing. Rp.300 juta. Subsidair tiga bulan kurungan. Sekain itu para terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar yang mereka terdakwa terima.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Cimahi dalam sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan lahan pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kota Cimahi TA 2015, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/1/2020).