Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/9/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan.
Selain I Wayan Eka Mariarta, JPU KPK juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dituntut hukuman 8 tahun 2 bulan penjara, sedangkan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.
”Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,” tegas JPU KPK saat membacakan berkas tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. LLRE Martadinata.
Selain pidana kurungan, ketiga terdakwa dijatuhi tuntutan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Sementara status belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU KPK turut membebankan uang pengganti kepada para terdakwa dengan kewajiban pembayaran sebagai berikut I Wayan Eka Mariarta: Dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara, Bambang Setyawan: Dituntut membayar uang pengganti Rp1,56 miliar dan USD 50 ribu (sisa kewajiban Rp121 juta subsider 6 bulan kurungan) dan Yohansyah Maruanaya Dituntut membayar uang pengganti Rp872 juta (sisa kewajiban Rp1,7 juta subsider 6 bulan kurungan).
”Memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU KPK menutup pembacaan tuntutannya.
Kasus ini bermula dari pengurusan percepatan prosedur sita eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Kota Depok. Pihak pemenang sengketa, PT Karabha Digdaya melalui Dirut Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma berupaya mempercepat penguasaan lahan.
Komunikasi intensif terjadi sejak Januari 2025, di mana I Wayan Eka Mariarta memberikan instruksi agar seluruh jalur negosiasi dilakukan melalui “satu pintu” via jurusita.
Melalui serangkaian pertemuan yang dimotori oleh Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya, disepakati biaya kesepakatan (fee) eksekusi lahan sebesar Rp850 juta.
Sita eksekusi lahan berhasil dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Penyerahan fee disepakati berlangsung pada 5 Februari 2026 malam di NGI Club House Emeralda, Depok, menggunakan tas laptop hitam.
Namun, sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp850 juta dilakukan, Tim Penyidik KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita seluruh barang bukti.
Pengembangan dari penyidikan tersebut mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta dugaan penerimaan gratifikasi tambahan. Bambang Setyawan didakwa menerima gratifikasi USD 50 ribu (sekitar Rp800 juta) yang ditemukan di ruang kerjanya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK, I Wayan Eka Mariarta didakwa menerima aliran gratifikasi mencapai USD 112 ribu dan SGD 39 ribu (sekitar Rp2,5 miliar) terkait pengurusan perkara PT DMV sepanjang periode 2025–2026.













