Apalagi menurut majelis, dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan ini, dua pemberi atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan terbukti bersalah.
Menanggapi isi amar putusan majelis Hakim, JPU Ikhsan mengatakan, akan melaporkan kepada pimpinan. “Ya benar, dalam putusannya majelis hakim meminta untuk memeriksa kembali pihak PT. Asri Karya Lestari selaku pemberi dan ini akan kita sampaikan pada pimpinan,” ucap Ikhsan. (MN).
Page 2 of 2












