Oleh: Djuyamto, SH, MH (Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
JAKARTA || Bedanews.com – Secara singkat dapat dikatakan, putusan hakim jangan hanya menjadi berita buruk yang menenggelamkan banyaknya prestasi lembaga, tapi dikelola pemberitaannya menjadi kekuatan utama lembaga.
Putusan hakim sebaik dan sebenar apa pun (obyektif, independen, transparan, akuntabel, dan berintegritas) akan dianggap tidak adil oleh pihak yang berperkara dengan tujuan mencari kemenangan, bukan bertujuan mencari kebenaran.
Dalam konteks kelembagaan, maka Mahkamah Agung dan Badan-Badan Peradilan di bawahnya yang notabene core business-nya adalah memeriksa, memutus dan mengadili perkara yang disengketakan pihak-pihak yang berhadapan kepentingan dengan out put berupa putusan, maka sudah menjadi resiko laten jika akan terus menghadapi penilaian publik dalam sudut pandang atau perspektif yang berbeda.