Bagi pihak yang dalam putusan hakim diuntungkan, dia akan memuji dan mengatakan putusan hakim sudah tepat dan adil, namun di pihak yang tidak diuntungkan, akan menganggap putusan tidak benar dan tidak adil. Itu jika tujuan berperkara adalah mencari kemenangan.
Oleh karena putusan adalah core bussines lembaga pengadilan, maka tolok ukur publik terhadap baik buruknya lembaga seringkali hanya dinilai dari putusan hakim saja, padahal sudah banyak perubahan-perubahan positif yang dilakukan lembaga pengadilan dalam melayani publik dengan berbagai inovasi baik mengenai administrasi perkara, maupun kemudahan dalam proses persidangan dengan mengoptimalkan teknologi informasi.
Salah satu contoh transparansi proses beracara yang bisa diakses dengan mudah oleh para pihak bahkan oleh publik yaitu SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) maupun e–Court yang mendeskripsikan perjalanan proses perkara sejak didaftarkan sampai putusan, belum lagi inovasi-inovasi lainnya.













