• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mahkamah Agung perlu segera keluarkan PerMA tentang kewenangan hakim menetapkan tersangka

Mahkamah Agung perlu segera keluarkan PerMA tentang kewenangan hakim menetapkan tersangka

angel angel by angel angel
3 April 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta // Dr., Djuyamto.,SH.,MH, berharap Makamah Agung ( MA) segera keluarkan Perma tentang Pelaksanaan Kewenangan Penetapan tersangka oleh Hakim

Sebagaimana telah ramai diberitakan di berbagai media dan menjadi polemik para ahli hukum maupun praktisi hukum soal penetapan status tersangka oleh PN Tanjungpandan baru-baru ini serta oleh PN Dompu sebelumnya pada tahun 2016, maka dalam konteks hukum acara telah timbul beberapa implikasi hukum yang perlu segera diberikan pengaturan lebih lanjut.

Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dijadikan dasar pemberian kewenangan hakim untuk menetapkan status Tersangka belum secara detail mengatur pelaksanaan kewenangan dimaksud. Padahal dalam konteks pelaksanaan kewenangan, Hakim tentu terikat pada azas legalitas ( pasal 3 KUHAP ) dan di sisi perlindungan HAM bagi mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh hakim perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas.

BeritaTerkait

AKHIRNYA SIDOARJO DIURUSIN MBOK’E DEWEK : IBU WAKIL BUPATI MIMIK UDAYANA

17 Maret 2026

Jaga Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Jabar Gelar Buka Puasa Bersama Mahasiswa Cipayung Plus

17 Maret 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Aksi Sigap Satgas Yonif 715/Mtl, Berikan Pertolongan Pertama Kepada Masyarakat di Pelosok Papua

Next Post

Satgas Yonif 312/KH Hadir Untuk Sehat: Aksi Peduli di Kampung Erambu

Related Posts

Ragam

AKHIRNYA SIDOARJO DIURUSIN MBOK’E DEWEK : IBU WAKIL BUPATI MIMIK UDAYANA

17 Maret 2026
Ragam

Jaga Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Jabar Gelar Buka Puasa Bersama Mahasiswa Cipayung Plus

17 Maret 2026
Ragam

Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekurity

17 Maret 2026
Ragam

Mitrapol Berbagi: Menebar Kebaikan di Jakarta dan Tasikmalaya, Ratusan Sembako dan Santunan Disalurkan

17 Maret 2026
Ragam

Buka Puasa Bersama Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Abu Bakar Ash-shiddiq Gunung Putri, Memperkuat Ukhuwah

16 Maret 2026
Ragam

Panglima Semprul Ingatkan Pemudik Motor Tidak Ugal Ugalan Dan Tidak Bawa Barang Berlebihan

15 Maret 2026
Next Post

Satgas Yonif 312/KH Hadir Untuk Sehat: Aksi Peduli di Kampung Erambu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021