• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 29, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mabok Asmara, Pemuda Aniaya Mantan Pacar dan Kekasihnya di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

Mabok Asmara, Pemuda Aniaya Mantan Pacar dan Kekasihnya di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

kris by kris
10 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandas Kasi Humas. (Red).

BeritaTerkait

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK Tegaskan Tetap Usut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

28 September 2025

Jadi Staf Khusus di KSP Dipertanyakan, Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA di KPK

28 September 2025
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Satpol PP Pertontonkan Sikap Arogansi di Gedung DPR-MPR RI & Coreng Gubernur Pramono Anung, Perlu Bersikap Tegas

Next Post

DPRD Kota Cirebon Dukung Pemberian Insentif untuk Tagana

Related Posts

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
HL

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK Tegaskan Tetap Usut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

28 September 2025
HL

Jadi Staf Khusus di KSP Dipertanyakan, Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA di KPK

28 September 2025
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Menguatkan Putusan PN Jaktim Atas Kasus Sengketa Merek Plastik

23 September 2025
Hukum

Santri Rutan Cirebon Dilatih Baca Tulis Al Qur’an

23 September 2025
Hukum

Ketua FABEM RIAU-Aliansi Anak Kuansing Bersatu Gelar Aksi Damai di Kejari Kuansing, Desak PT. Agrinasas Palma Nusantara Penuhi Hak Masyarakat

18 September 2025
Hukum

Ketum DePA-RI: Lawyers Harus Siap Berkompetisi di Era AI

18 September 2025
Next Post

DPRD Kota Cirebon Dukung Pemberian Insentif untuk Tagana

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021