Cimahi, BEDAnews
Berawal dari SK Biaya Pungut (BP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Eep mantan Bupati Subang, hingga Eep harus mendekam di hotel prodeo Sukamiskin, mengundang polemik dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua LSM Terima Rorongsokan Istimewa (TERORIST) Jawa Barat, Tatan Sopian, menilai MA tebang pilih dalam memproses kasus tersebut, "Disini saya nilai, dalam proses hukum terhadap Eep, MA telah tebang pilih. Bila Eep harus menerima hukuman di Sukamiskin, kenapa Bupati-bupati atau Walikota se-Jawa Barat, tidak ikut digiring untuk diproses?," katanya.
Bila dalam masalah ini hanya Eep saja yang dikambing hitamkan, maka TERORIST akan mengerahkan 2 juta anggotanya untuk lakukan protes terhadap keputusan pengadilan. TERORIST dan kaum karawitan, akan membela Eep sampai titik darah penghabisan.
Hal senada, diungkapkan Ketua LSM Penjara Cimahi, Andi Halim. Menurut Andi, dengan dijebloskannya Eep kedalam tahanan Sukamiskin, dinilai kasus ini sudah tidak murni, karena sarat dengan nuansa politik.
Saat kami melakukan audensi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar beberap waktu lalu, Adpisus Fadil Jumhana, menegaskan, dengan terseretnya Eep, Bupati-bupati dan Walikota se Jawa Barat yang terlibat pengeluaran SK BP PBB tersebut, akan ikut terseret dalam proses hukum yang sama. Seperti Gubernur Bengkulu, Agus, yang sekarang mendekam di LP Cipinang, otomatis, yang lainnya juga akan ikut terseret.
“Hukum di Indonesia, lanjut Andi, perlu benar-benar dibenahi, karena kadang-kadang masih bisa dibayar. Akibatnya hukum jadi tebang pilih, Eep yang harus menerima imbasnya dari lawan politiknya, sehingga Eep lah yang jadi korban politik,” paparnya. (M. Fachry)











