Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR dan pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar HC di Universitas Negeri Makasar (UNM) pada 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi Hakim Agung tidak menanggapinya. Adapun Hakim Agung A dan St tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR.
“Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum, dan menyatakan Ronald Tannur terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (3) dengan pidana 5 tahun, ” pungkas Sobandi