“Tim Pemeriksa terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Tim Pemeriksa Jupriyadi dan Noor Edi Yono yang merupakan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, ” ucap Sobandi.
Sobandi menambahkan dasar pembentukan Tim Pemeriksa Majelis Kasasi perkara Nomor 1466K/Pid/2024 terkait adanya pemberitaan media elektronik yang menyebut ada pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tannur dimana Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa ZR sudah bertemu dengan Majelis Kasasi perkara tersebut.
Atas pemberitaan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Hakim Agung S, A, dan S.
Tim Pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 November 2024 sampai dengan 12 November 2024 dan dilakukan di 2 tempat yakni di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.