Namun untuk pengiriman dokumen atau berkas persidangan, PT Pos Indonesia akan memberikan layanan ekstra guna memastikan kerahasiaan surat atau dokumen tersebut terjaga.
“Dalam PKS (perjanjian kerja sama) sebetulnya sudah diatur secara detil proses atau prosedur pengiriman dan tata caranya, termasuk tadi perekaman data nya. Semuanya bisa terpantau secara online, real-time dan 24 jam tujuh hari seminggu,” jelas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmat Djoemadi.
“Dan ini kita jaga betul ya. Karena ini amanah yang sangat penting, yakni menyangkut orang-orang atau pihak-pihak yang berperkara,” imbuhnya.
Pihaknya juga memastikan isi atau informasi dalam dokumen ini tetap terjaga kerahasiaannya.
“Sehingga ini dokumen yang sangat penting dan rahasia ya. Karena (dokumen) ini ada juga informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik. Jadi kita jaga amanat tersebut,” ungkap Faizal Rochmat.













