BANDUNG, BEDAnews – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mempercayakan jasa kiriman Pos Indonesia sebagai mitra pengiriman dokumen-dokumen penting pengadilan di seluruh Indonesia.
Selain murah akurat dan efisien, dengan kapasitas dan kelengkapan layanan yang dimiliki Pos Indonesia sangat menunjang apa yang dibutuhkan pengadilan, yakni ketepatan waktu dalam setiap proses perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. usai menghadiri kegiatan Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia Persero di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda No. 30, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan Prof Syarifuddin, selama ini pengadilan telah menjalankan persidangan secara elektronik, mulai dari hukum acara hingga putusan sidang. Dengan adanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia, pihaknya ingin meningkatkan dari segi ketepatan dan kecepatan dalam mengirimkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses dan jadwal persidangan.













