“Nah sekarang (terkait dokumen) pemanggilannya. Saya harap kawan-kawan di PT Pos Indonesia ini bisa mempercepat. Cepat akurat dan biaya nya murah, itu yang kita harapkan,” ungkap Ketua MA Prof Syarifuddin.
Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia telah berjalan sejak ditandatanganinya MoU pada akhir Mei (22/5/2023) di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta.
Mahkamah Agung akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia. Kerja sama ini juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard.
Melalui layanan tersebut bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan.













