Selain menjaga dokumen tersebut, PT Pos juga akan menerjunkan pengantar yang khusus dalam pengantaran dokumen.
“Jadi pengantarnya juga khusus. Karena ini data khusus, orangnya khusus dan nanti di-tracking tadi itu ada time stamp dan geo tracking dan nama pengantar. Jadi setiap dokumen diserahkan dari satu titik ke titik yang lain kelihatan semua. Kapan diserahkan, di mana diserahkan, siapa yang menyerahkan dan kepada siapa diserahkan, terekam semua,” terang Faizal.
Dari data yang disampaikan Faizal, setiap tahun PT Pos Indonesia mengantarkan parsel dan dokumen mencapai 115 juta pengiriman. Dengan kapasitas yang dimiliki saat ini, PT Pos Indonesia mampu menjalankan apa yang dibutuhkan Mahkamah Agung RI.**













