KAB. BANDUNG || bedanews.com — Untuk membangun sebuah perumahan, biasanya para pengusaha/developer melakukan kajian study kelayakan lokasi. Tujuannya dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, M. Luthfi Hafiyyan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran zona dan dampak bencana yang bisa saja menimpa wilayah itu.
Dengan kajian study kelayakan tata ruang, diungkapkan legislator paling muda di DPRD Kab. Bandung itu, para pengusaha/developer bisa mengetahui zona hijau, kuning, merah, bahkan abu-abu. Karena untuk pelanggaran zona tersebut sudah ada sanksinya.
Pengusaha juga harus menghilangkan ego personal, lanjutnya, jangan karena sudah membelinya dari masyarakat menggunakan tanah dengan semena-mena. “Itu tidak boleh terjadi. Pergunakan lahan itu secara bijak sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” katanya di DPRD, Kamis 20 Januari 2022.
Lebih lanjut ia mengemukakan, untuk membangun perumahan itu dalam memperoleh izinnya berupa Amdal berupa UKL-UPL harus melalui kajian terlebih dahulu sebelum diturunkan. Itu merupakan suatu keharusan sebelum melaksanakan pembangunan perumahan.
Lagi pula sekarang ini untuk pembelian lahan, dikemukakannya, jarang cash. Lebih bamyak melalui kredit bank. Untuk pencairan anggaran, pihak perbankan pun akan akan melakukan check lokasi, sebagai salah hal wajib agar bisa menurunkan dana.
“Pastinya Bank tidak mau merugi menurunkan anggaran untuk perumahan yang tidak laku, atau merupakan wilayah rawan bencana,” ujarnya.
Sementara pembangunan rumah kluster yang hanya membangun 5 unit rumah, disebutkannya, hanya untuk memperoleh IMB saja yang bisa dilakukan di kecamatan saja.
Luthfi berharap, untuk selanjutnya kepada semua pengusaha sebelum melakukan pembangunan perumahan, bisa melaksanakan kajian study kelayakan tata ruang. Dengan begitu akan tercipta keharmonisan lingkungan karena lokasi yang dibangun sesuai dengan peruntukkannya.***