Lebih lanjut ia mengemukakan, untuk membangun perumahan itu dalam memperoleh izinnya berupa Amdal berupa UKL-UPL harus melalui kajian terlebih dahulu sebelum diturunkan. Itu merupakan suatu keharusan sebelum melaksanakan pembangunan perumahan.
Lagi pula sekarang ini untuk pembelian lahan, dikemukakannya, jarang cash. Lebih bamyak melalui kredit bank. Untuk pencairan anggaran, pihak perbankan pun akan akan melakukan check lokasi, sebagai salah hal wajib agar bisa menurunkan dana.
“Pastinya Bank tidak mau merugi menurunkan anggaran untuk perumahan yang tidak laku, atau merupakan wilayah rawan bencana,” ujarnya.
Sementara pembangunan rumah kluster yang hanya membangun 5 unit rumah, disebutkannya, hanya untuk memperoleh IMB saja yang bisa dilakukan di kecamatan saja.













