“Kabaintelkam, Komjen Rycko Amelza Dahniel, Kabaharkam, Komjen Agus Andrianto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono,” sebutnya.
Sedangkan Jenderal bintang dua lain yaitu Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfhi dan terakhir Kapolda Jawa Timur, Irjen M Fadil Imran.
Riyanta menjelaskan, yang dimaksud HOEGENG II ialah bahwa Presiden Jokowi meminta kepada calon Kapolri untuk menjadi Kapolri yang tidak melakukan KKN khususnya diinternal.
“Misalnya khusak khusuk dalam jabatan, mafia hukum dalam penanganganan perkara pidana, mengkriminalkan seseorang yang tidak selayaknya, korupsi dalam SSB (SIM, STNK, BPKB) dan menegakan Kode etik Polridan disiplin anggota Polri menegakan hukum secara benar,” terangnya.













