• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Logo Kota Bandung: Ex Undis Sol VS Gemah Ripah Wibawa Mukti

Logo Kota Bandung: Ex Undis Sol VS Gemah Ripah Wibawa Mukti

cut salsa by cut salsa
20 September 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Kota Bandung dan Persib hampir dipastikan tidak bisa terlepaskan. Keduanya bak dua sisi mata uang.

Jika menyebut Kota Bandung, sebagain orang pasti akan teringat dengan Persib. Bahkan jika menyebut Persib, hampir dipastikan orang akan teringat dengan Kota Bandung.

Terlebih, Kota Bandung dan Persib memang memiliki lambang yang nyaris sama.

Namun logo Kota Bandung saat ini berbeda dengan logo saat di era kolonialisme.

BeritaTerkait

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

Di era itu, logo sebelumnya digambarkan dengan sungai mengalir, melambangkan daerah Bandung yang dialiri sungai Citarum, Cikapundung, dan sungai-sungai lainnya.

Di bawahnya juga terdapat motto ‘Ex Undis Sol’ yang artinya mentari muncul di atas gelombang.

Namun dalam sebuah tulisannya, Haryoto Kunto, penulis buku Wajah Bandung Temmpo Doeloe menyatakan, “Lahan kukuh” adalah tanah padat yang dalam bahasa Latin disebut “solum”.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kapolres Tuban Pimpin Apel Operasi Patuh Semeru 2021

Next Post

Ahmad Muzani: Prabowo Instruksikan Bantu Korban Banjir Kalteng

Related Posts

TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Ahmad Muzani: Prabowo Instruksikan Bantu Korban Banjir Kalteng

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021