Nur Hidayati mengoreksi pandangan pemerintah yang dianggap keliru yakni saat berdalih limbah dapat dimanfaatkan jika dikategorikan sebagai non-B3. Ia menjelaskan, limbah B3 bisa dimanfaatkan melalui pengujian karakteristik yang sudah diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, tanpa mengeluarkan limbah tersebut dari kategori B3.
Menurut dia langkah mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3 tidak sepatutnya dilakukan pemerintah. Terlebih jika berkaca pada pengawasan, penegakan hukum dan, pengendalian pencemaran lingkungan yang dia nilai belum maksimal.
Regulasi Bermasalah, Untuk Siapa?
PP No. 22 Tahun 2021 ini membuktikan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjadikan kesehatan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat sebagai pertimbangan utama pengambilan kebijakan.













