“Termasuk pengawasan pelaksanaan bantuan hukum terutama dalam penyaluran dana bantuan hukum ini, selama ini belum dilaksanakan secara efektif sehingga apakah dana bantuan hukum ini tepat sasaran, efektif dan efisien bagi masyarakat miskin pencari keadilan, apakah masyarakat miskin pencari keadilan sudah bisa terakomodir oleh dana bantuan hukum ini baik dilihat dari segi jumlah perseorangan dalam suatu kasus maupun dilihat dari segi jumlah masyarakat yang dapat mengakses dana bantuan hukum ini,” katanya usai melaksanakan pembahasan Raperda Bantuan untuk Orang Miskin, di Gedung Paripurna, Kamis 18 November 2021.
Dia menvisualisasikan bahwa selama ini Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang melibatkan beberapa instansi terkait di bidang penegakan hukum, koordinasi antara instansi terkait ini dalam praktek pelaksanaanya kurang baik. Alasannya Instansi penegak hukum tidak mengetahui keberadaan OBH dimaksud.













